muslimx.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi soal penghapusan kolom agama pada KTP dan KK. Hakim menyebut permohonan pemohon, Taufik Umar, tidak jelas, kabur, dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Gugatan itu dinilai tidak konsisten sehingga tidak dapat diterima.
Pemohon meminta kolom agama dirahasiakan demi mencegah diskriminasi. Namun, Hakim MK Suhartoyo menegaskan permohonan tersebut tidak memenuhi unsur yuridis yang memadai. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kolom agama tetap dipertahankan dalam dokumen kependudukan resmi.
Kritik Partai X: Dalam Kebebasan Beragama
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai putusan MK berpotensi memangkas kebebasan rakyat. Ia menegaskan:
“Tugas negara ada tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebebasan beragama adalah bagian dari hak dasar itu.”
Partai X menyoroti bahwa kolom agama di KTP seringkali menjadi alat diskriminasi. Sejarah konflik antaragama di Indonesia membuktikan bahwa identitas administratif dapat dipakai sebagai stempel yang membahayakan persatuan bangsa.
Bagi Partai X, kebebasan beragama adalah ranah privat yang wajib dihormati negara. Identitas agama tidak boleh berubah menjadi alat stigmatisasi. Negara seharusnya menjaga martabat rakyat, bukan mempersempit ruang kebebasan sipil.
Persatuan bangsa hanya bisa tumbuh dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kolom agama semestinya tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi akses, hak, atau layanan publik bagi warga negara.
Pandangan Islam: Kebebasan Beragama
Islam menempatkan kebebasan beragama sebagai bagian dari fitrah manusia. Al-Qur’an menegaskan:
“Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256).
Ayat ini menunjukkan bahwa iman tidak boleh dipaksakan, apalagi dijadikan alat untuk menekan kebebasan individu. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW juga melindungi hak-hak non-Muslim di Madinah melalui Piagam Madinah, yang menegaskan persamaan hak warga tanpa diskriminasi.
Islam juga memerintahkan keadilan dalam segala aspek, termasuk administrasi negara:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).
Solusi: Mencegah Diskriminasi Identitas Agama
Untuk mencegah diskriminasi berbasis identitas agama, Partai X menawarkan langkah-langkah berikut:
- Evaluasi administrasi kependudukan dengan menempatkan data agama hanya sebagai arsip rahasia elektronik.
- Perkuat perlindungan hak sipil melalui regulasi tegas anti-diskriminasi dalam layanan publik.
- Kampanye pendidikan toleransi di sekolah dan masyarakat agar perbedaan menjadi kekuatan, bukan sumber konflik.
- Pengawasan independen oleh lembaga HAM guna memastikan praktik administrasi berjalan adil.
- Revisi UU Administrasi Kependudukan dengan melibatkan masyarakat sipil agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat.
Penutup: Negara Harus Menjaga Hak
Putusan MK menolak gugatan penghapusan kolom agama menyisakan pertanyaan tentang perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Jika identitas administratif masih bisa menjadi pintu diskriminasi, maka keadilan rakyat terancam. Islam mengingatkan bahwa negara adalah amanah untuk menjaga hak, bukan membatasinya.
Kebebasan beragama adalah hak dasar manusia yang harus dijaga. Membiarkan kolom agama menjadi alat diskriminasi berarti mengkhianati amanah konstitusi dan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.