Menkum Bahas Revisi UU Tapera, Islam Ingatkan: Jangan Bicara Perumahan, Fokuskan Rakyat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan revisi perumahan UU Tapera akan dibahas bersamaan dengan UU Perumahan. Pemerintah dan DPR memiliki waktu dua tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membenahi regulasi. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU tersebut.

Partai X: Rakyat Butuh Rumah, Bukan Mekanisme Hukum

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan: 

“Tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Revisi UU Tapera jangan hanya jadi pembahasan teknis, tapi harus menyentuh kebutuhan mendesak rakyat yang makin terhimpit ekonomi.”

Rinto juga menambahkan, rakyat membutuhkan rumah layak, harga terjangkau, dan kepastian tanpa potongan gaji yang memberatkan. Pemerintah sebaiknya berhenti sibuk membahas mekanisme hukum tanpa menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

Partai X menekankan prinsip keberpihakan negara, kebijakan harus memprioritaskan rakyat, bukan segelintir pihak atau birokrasi. UU yang direvisi harus memastikan rumah terjangkau dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perlindungan kepemilikan rumah melalui kepastian hukum dan transparansi. Pemerintah tidak lepas tangan menyerahkan urusan perumahan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Islam Mengingatkan: Rumah adalah Hak Dasar Rakyat

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara batil, dan janganlah kamu menyogok untuk memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Memberikan akses perumahan yang layak adalah bagian dari amanah dan tanggung jawab negara untuk menyejahterakan rakyat.

Solusi Partai X: Subsidi, Transparansi, dan Partisipasi Rakyat

  1. Subsidi Tepat Sasaran utamakan masyarakat berpenghasilan rendah agar bantuan benar-benar tepat guna.
  2. Hapus Iuran Wajib Memberatkan ganti dengan skema insentif dan subsidi silang yang adil.
  3. Percepatan Pembangunan Rumah Rakyat libatkan koperasi, BUMN, dan swasta yang berkomitmen pada kepentingan publik.
  4. Transparansi Dana Perumahan pastikan aliran dana tidak diselewengkan dan tepat sasaran.
  5. Partisipasi Masyarakat melibatkan serikat pekerja dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan perumahan.

Penutup: Jangan Bicara Perumahan, Fokuslah pada Rakyat

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai khadim al-ummah (pelayan umat) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar rakyat, termasuk kebutuhan atas hunian yang layak. Revisi UU Tapera seharusnya tidak hanya fokus pada aspek legalistik atau teknis, tetapi harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan umat. 

Jika aturan ini masih membebani rakyat, apalagi yang berpenghasilan rendah, maka negara belum menjalankan amanahnya secara adil sebagaimana diajarkan Islam. Negara yang adil adalah negara yang mampu menjadi rahmat bagi seluruh rakyatnya, dengan kebijakan yang mengangkat beban, bukan menambah penderitaan.

Share This Article