muslimx.id — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk memperluas penertiban praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah Indonesia. Instruksi ini disampaikan dalam kunjungan kerja di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10), ketika Presiden menyerahkan barang rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk.
“Ini prestasi yang membanggakan, jadi harus kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, lanjutkan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat,” tegas Presiden.
Barang rampasan yang diserahkan bernilai fantastis: enam unit smelter milik PT Tinindo Internusa senilai Rp6–7 triliun. Aset ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pemerintah menegaskan bahwa operasi serupa akan diperluas ke berbagai wilayah untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dikelola demi kemakmuran rakyat.
Rakyat Tak Boleh Jadi Korban Penertiban
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa langkah pemerintah melawan tambang ilegal adalah kebijakan penting, tetapi harus ditegakkan dengan prinsip keadilan sosial.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Ia mengingatkan, jangan sampai operasi penertiban justru menyingkirkan penambang rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional. Dalam pandangannya, tambang rakyat dan tambang ilegal adalah dua hal berbeda. Tambang rakyat lahir karena kesenjangan akses ekonomi, sedangkan tambang ilegal sering kali dikendalikan jaringan korporasi besar dan aktor berkekuatan modal.
Selain itu, Prayogi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penertiban. Audit terbuka terhadap barang rampasan dan nilai kerugian negara perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik bahwa kebijakan ini bukan sekadar pencitraan.
Dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Larangan Perampasan Hak
Islam memiliki pandangan tegas mengenai sumber daya alam. Dalam prinsip syariah, kekayaan alam bukan milik individu atau segelintir kelompok, melainkan milik umat yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan bersama. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud & Ibn Majah)
Hadis ini menjadi dasar bahwa kekayaan alam seperti tambang, air, dan energi tidak boleh dimonopoli oleh korporasi besar atau kelompok tertentu, apalagi dirampas dari rakyat. Negara berperan sebagai pengelola (mudabbir), bukan pemilik mutlak.
Al-Qur’an juga mengingatkan:
“Dan janganlah kamu merusak di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menegaskan larangan melakukan kerusakan di bumi termasuk eksploitasi sumber daya alam secara ilegal atau kebijakan penertiban yang justru merugikan masyarakat kecil. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kehidupan rakyat, bukan menindas mereka.
Solusi Partai X: Penegakan Hukum Berkeadilan
Agar kebijakan pemberantasan tambang ilegal benar-benar berpihak kepada rakyat, Partai X menawarkan tiga langkah solutif:
- Legalitas Bertingkat untuk Tambang Rakyat
Pemerintah perlu membuat skema perizinan sederhana bagi penambang kecil sehingga mereka dapat bekerja secara legal tanpa tekanan. - Audit Transparan Nasional
Setiap operasi penertiban harus disertai laporan terbuka kepada publik, termasuk nilai barang rampasan dan alokasi hasilnya. - Distribusi Hasil Tambang untuk Rakyat
Sebagian hasil rampasan negara dari tambang ilegal harus digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat seperti koperasi energi dan pelatihan tambang bersih.
Penutup: Lindungi Kekayaan dan Kehidupan
Islam mengajarkan bahwa melindungi harta publik tidak boleh dengan mengorbankan hak hidup rakyat. Penertiban tambang ilegal seharusnya menjadi momentum memperbaiki sistem ekonomi nasional agar lebih adil dan berdaulat.
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)
Negara yang menjalankan kebijakan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin akan melindungi alam sekaligus mengangkat harkat rakyat bukan menyingkirkan mereka.