Putusan MK Hak Berkebun, Islam Ingatkan Hutan Amanah Harus untuk Kemaslahatan Rakyat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 memberi angin segar bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Putusan itu menegaskan hak warga untuk berkebun dan memanfaatkan lahan secara non-komersial tanpa takut dikriminalisasi. Langkah MK ini menjadi titik balik penting bagi keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat adat serta lokal di sekitar hutan.

Islam: Alam Adalah Amanah, Bukan Milik Segelintir

Dalam pandangan Islam, bumi dan seluruh isinya bukan milik manusia secara mutlak, melainkan amanah dari Allah untuk dikelola dengan bijak. Al-Qur’an menegaskan:

“Dialah yang menjadikan kamu khalifah di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-An’am: 165)

Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas alam bukan hak kepemilikan, tetapi ujian tanggung jawab. Karena itu, ketika hutan diserahkan kepada korporasi yang merusak, sementara rakyat dilarang memanfaatkan hasilnya, maka amanah itu telah dikhianati.

Islam mengajarkan keseimbangan (mizan) antara manusia dan alam. Eksploitasi yang berlebihan adalah bentuk kezaliman ekologis yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Allah memperingatkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian hutan bukan sekadar urusan lingkungan, tapi bagian dari ibadah sosial. Menebang pohon sembarangan, merusak tanah, atau mengalihkan fungsi hutan demi keuntungan pribadi berarti menentang perintah Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam, termasuk hutan, tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Rakyat memiliki hak untuk mengambil manfaatnya selama tidak merusak. Maka kebijakan yang membatasi akses rakyat, tetapi memberi kelonggaran bagi korporasi besar, bertentangan dengan nilai keadilan Islam.

Islam Serukan Pengelolaan Berbasis Kemaslahatan

Dalam prinsip maqashid syariah, setiap kebijakan publik harus mengarah pada kemaslahatan melindungi kehidupan (hifz an-nafs), harta (hifz al-mal), dan lingkungan sebagai bagian dari kelangsungan hidup manusia. Pemerintah wajib memastikan pengelolaan hutan memberi manfaat langsung bagi rakyat, bukan sekadar keuntungan ekonomi sesaat.

Langkah nyata seperti izin kelola bersama masyarakat adat, audit lingkungan terbuka, serta moratorium izin korporasi besar adalah wujud nyata penerapan nilai keadilan ekologis dalam Islam.

Islam mengingatkan bahwa amanah atas bumi harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ketika rakyat diberi hak berkebun, itu bukan sekadar izin ekonomi, tetapi bentuk pengembalian hak moral atas tanah mereka sendiri.

Hutan adalah sumber kehidupan, bukan komoditas investasi. Amanah itu harus dijalankan untuk kemaslahatan rakyat, demi menjaga keseimbangan bumi sebagaimana dikehendaki oleh Sang Pencipta.

Share This Article