muslimx.id — Wacana pemberian amnesti bagi napi pengguna dan pengedar narkoba skala kecil kembali mencuat setelah Menkopolhukim Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rehabilitasi usia produktif, serta pengurangan kepadatan lapas.
Sejumlah lembaga seperti BNN, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Pemasyarakatan telah dimintai pandangan, namun keputusan final masih menunggu sinkronisasi penuh antarinstansi. Yusril menegaskan, amnesti tidak akan berlaku bagi pengedar besar maupun jaringan narkotika.
Partai X: Kebijakan Jangan Melemahkan Penegakan Hukum
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas mendasar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Wacana amnesti, jika tidak ketat dan terukur, justru berpotensi melemahkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Hukum tidak boleh dibuat lentur untuk alasan kekuasaan atau tekanan kelompok tertentu. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, bukan membuka celah baru bagi kompromi,” tegas Prayogi.
Menurutnya, amnesti harus mempertimbangkan korban narkoba, keluarga korban, serta dampak jangka panjang terhadap keamanan publik. Ia mengingatkan negara agar tidak menciptakan ruang penyalahgunaan kebijakan oleh jaringan narkotika yang memanfaatkan kelonggaran hukum.
Islam Mengingatkan: Tegakkan Amanah, Jangan Menyisakan Celah Ketidakadilan
Partai X menautkan sikapnya dengan prinsip keadilan dalam Islam yang tegas memerintahkan agar hukum ditegakkan tanpa pilih kasih.
Allah menegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 8:
“Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dinegosiasikan, baik terhadap pelaku kecil maupun besar, termasuk dalam kasus narkotika yang mengancam keamanan publik.
Rasulullah SAW bersabda ketika menolak permintaan pembebasan hukuman bagi seorang bangsawan Quraisy:
“Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sering digunakan sebagai rujukan bahwa siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian, tanpa memandang status sosial, pemerintahan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Solusi Partai X: Tegas pada Pengedar, Sembuhkan Pengguna
Partai X mengajukan sejumlah solusi yang sejalan dengan prinsip Islam tentang penegakan hukum dan penyembuhan umat:
1. Rehabilitasi wajib dan terukur bagi pengguna
2. Zero tolerance bagi pengedar besar
3. Penegakan hukum ketat dan tanpa tebang pilih
4. Perkuat intelijen narkotika dan pengawasan lapas
5. Edukasi publik berbasis komunitas dan masjid
Partai X menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat tercapai jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kebijakan amnesti narkoba harus mengedepankan kepentingan rakyat dan keselamatan publik, bukan sekadar alasan atau kemanusiaan yang bisa disalahgunakan.