muslimx.id — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang mencatat bahwa sekitar 70 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini telah memaksimalkan penggunaan media sosial sebagai sarana layanan publik. Mayoritas OPD aktif mempublikasikan kegiatan, informasi layanan, hingga agenda pelayanan masyarakat. Evaluasi capaian ini disampaikan dalam rapat koordinasi komunikasi publik daerah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah OPD yang belum mengelola akun resminya secara optimal. Kendala utamanya adalah keterbatasan operator yang fokus mengelola media sosial. Banyak OPD masih terbebani tugas pokok sehingga pengelolaan komunikasi digital menjadi kurang terurus. Akibatnya, sebagian akun tidak menampilkan informasi layanan secara rutin dan substansial.
Diskominfo Kabupaten Serang berencana mengumpulkan seluruh kepala OPD untuk memberikan arahan teknis mengenai pengelolaan media sosial. Pelatihan operator dan peningkatan kualitas konten digital akan difasilitasi agar layanan publik semakin mudah diakses. Konten yang ditampilkan ditekankan harus berorientasi pada pelayanan, bukan sekadar ucapan seremonial.
Islam: Negara Wajib Menjamin Layanan Publik yang Inklusif
Dalam perspektif Islam, pelayanan publik adalah amanah yang tidak boleh diabaikan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak…” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi dasar bahwa informasi publik, termasuk yang disampaikan melalui media sosial pemerintah, adalah amanah yang wajib dipenuhi secara adil, inklusif, dan transparan.
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya pelayanan yang bertanggung jawab:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang ia urus.” (HR. Bukhari & Muslim)
Media sosial pemerintah, dalam prinsip Islam, bukan tempat pencitraan, tetapi alat untuk memastikan rakyat mendapatkan haknya: informasi yang jelas, cepat, dan dapat diakses semua golongan.
Tantangan Layanan Digital: Kapasitas Operator dan Standar Informasi
Minimnya operator menjadi salah satu hambatan utama digitalisasi komunikasi publik daerah. Tanpa SDM yang memadai, kualitas informasi akan timpang dan konten pelayanan tidak tersampaikan dengan baik.
Selain itu, banyak OPD belum memiliki standar operasional khusus terkait komunikasi digital. Akibatnya, tiap akun berjalan dengan kualitas berbeda-beda.
Dalam Islam, kualitas kerja yang baik merupakan bagian dari ihsan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang jika melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan penuh kesungguhan).” (HR. Thabrani)
Pengelolaan media sosial OPD pun harus dilakukan dengan profesionalisme bukan asal aktif, tetapi benar-benar melayani rakyat.
Solusi: Komunikasi Publik yang Terpadu dan Berorientasi Pelayanan
Untuk mendorong layanan publik digital yang inklusif, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:
- Membangun pusat kendali komunikasi publik daerah. agar distribusi informasi lebih rapi dan seragam.
- Mewajibkan setiap OPD memiliki operator tersertifikasi, sehingga pengelolaan akun resmi dilakukan secara profesional dan terlatih.
- Peningkatan kualitas konten layanan, agar informasi yang dibagikan relevan, substantif, dan membantu masyarakat.
- Evaluasi rutin efektivitas layanan digital, untuk memastikan setiap warga mudah mengakses informasi penting.
- Standar editorial berbasis data dan kebutuhan publik, agar komunikasi pemerintah tidak menjadi kegiatan seremonial belaka.
Digitalisasi bukan tujuan akhir, tetapi sarana untuk menghadirkan negara di tengah rakyat. Media sosial pemerintah harus menjadi ruang transparansi, keterbukaan, dan pelayanan yang adil bagi semua warga.
Islam mengajarkan bahwa pemimpin wajib menghadirkan kemaslahatan dan menyampaikan amanah informasi. Ketika OPD mampu mengelola media sosial secara baik, profesional, dan inklusif, maka negara benar-benar hadir melalui informasi yang jelas, cepat, dan terpercaya sebagaimana tuntunan syariat untuk berlaku adil dan amanah kepada seluruh umat.