Revisi UU Pemilu, Islam Serukan Perlindungan Perempuan sebagai Amanah!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id– Puskapol UI menegaskan bahwa revisi Undang-undang Pemilu harus memberikan perlindungan menyeluruh terhadap perempuan, terutama dari potensi kekerasan dan diskriminasi dalam proses. Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyebut revisi UU Pemilu sebagai momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang inklusif, setara gender, dan melindungi perempuan pada seluruh tahapan demokrasi.

Policy brief Puskapol mengusulkan dua penguatan utama: afirmasi gender yang tegas dan mekanisme perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dianggap harus menjadi kewajiban mengikat bagi seluruh partai. Selain itu, sistem zipper murni dinilai penting agar calon perempuan tidak hanya dijadikan pelengkap administrasi, tetapi benar-benar ditempatkan secara proporsional di setiap daerah pemilihan. Mekanisme pengaduan kekerasan harus cepat, rahasia, dan berpihak pada korban.

Islam: Melindungi Perempuan adalah Tuntutan Syariat

Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap perempuan bukan isu sampingan, tetapi amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Al-Qur’an menegaskan:

“Dan janganlah kamu menyakiti mereka…” (QS. An-Nisa: 19)

Ayat ini menjadi landasan bahwa perempuan harus terbebas dari intimidasi, kekerasan, dan perlakuan yang merugikan baik di ruang keluarga, sosial, maupun pemerintah.

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada perempuan.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan dan kemuliaan bagi perempuan merupakan ukuran moralitas suatu masyarakat.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu yang memperkuat perlindungan perempuan sejalan dengan nilai-nilai syariat yang menempatkan kehormatan dan keamanan perempuan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga jiwa, martabat, dan hak-hak dasar manusia.

Amanah Negara: Demokrasi Harus Menjamin Keamanan Perempuan

Dalam konteks revisi regulasi, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menciptakan ruang demokrasi yang aman, bebas intimidasi, dan memberikan kesempatan setara bagi perempuan. Keamanan bukan hanya soal fisik, tetapi juga perlindungan psikologis dan perlindungan dari ancaman digital, perundungan, dan tekanan struktural.

Islam sendiri menegaskan amanah kepemimpinan:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat dan hadis ini memperkuat bahwa negara wajib memastikan perempuan tidak dirugikan oleh struktur kekuasaan maupun proses pemerintahan.

Penguatan Regulasi: Langkah Sistemik untuk Demokrasi Berkeadilan

Agar revisi UU Pemilu benar-benar berpihak pada korban dan melindungi perempuan secara konkret, beberapa langkah sistemik perlu diperkuat:

  1. Memasukkan definisi kekerasan berbasis gender secara tegas dalam UU, termasuk kekerasan verbal, digital, simbolik, dan struktural.
  2. Mekanisme pelaporan cepat, rahasia, dan sensitif korban, dengan jaminan perlindungan dari intimidasi lanjutan.
  3. Kewajiban partai menyediakan pendidikan kader tentang kesetaraan gender, budaya anti-kekerasan, dan etika demokrasi.
  4. KPU dan Bawaslu menyusun pedoman pencegahan serta penindakan kekerasan berbasis gender selama proses Pemilu.
  5. Keterwakilan perempuan 30 persen harus diterapkan konsisten, termasuk dalam daftar calon, struktur internal partai, dan pengambilan keputusan.

Perlindungan perempuan merupakan fondasi demokrasi yang matang, bukan sekadar tambahan teknis dalam regulasi.

Penutup: Keamanan Perempuan adalah Pilar Demokrasi dan Amanah Syariat

Revisi UU Pemilu bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut martabat dan keselamatan setengah dari populasi bangsa. Islam telah lama mengajarkan bahwa perempuan harus dihormati, dilindungi, dan diberi ruang untuk berperan secara setara.

Negara wajib memastikan bahwa demokrasi tidak menyisakan ruang bagi kekerasan, diskriminasi, atau penghilangan hak partisipasi perempuan. Dengan memperkuat perlindungan ini, revisi UU Pemilu tidak hanya memenuhi prinsip keadilan konstitusional, tetapi juga selaras dengan ajaran Islam yang menempatkan kehormatan perempuan sebagai amanah yang harus dijaga.

Share This Article