Harga Minyakita Melampaui HET, Islam Ingatkan: Negara Wajib Tegakkan Keadilan Ekonomi dan Jaga Hak Rakyat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Kenaikan harga minyak goreng rakyat bermerek Minyakita yang mencapai Rp19.000 per liter di sejumlah daerah, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700, kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola distribusi kebutuhan pokok. Data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per Jumat (15/12/2025) menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan di tingkat distribusi.

Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Mario Josko, mengakui bahwa lonjakan harga terjadi akibat praktik jual beli antar pengecer. Praktik ini membuat harga terus berlapis dan akhirnya memberatkan konsumen. Meski demikian, pemerintah memastikan stok Minyakita relatif aman di Surabaya menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk dukungan suplai ke wilayah Indonesia Timur.

Partai X: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan dalam Urusan Pangan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk mengatur pasar apalagi soal harga minyak, bukan membiarkannya berjalan tanpa kendali.

“Kenaikan harga ini bukan semata soal dagang, tetapi soal keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Menurut Partai X, kebutuhan pokok bukan komoditas biasa. Ia adalah urat nadi kehidupan rakyat, yang harus dijaga stabilitas dan keterjangkauannya.

Islam Mengingatkan: Keadilan Ekonomi Adalah Amanah Kekuasaan

Islam secara tegas meletakkan keadilan sebagai fondasi utama kekuasaan. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Harga kebutuhan pokok yang melampaui batas wajar bukan sekadar masalah pasar, tetapi potensi bentuk kezaliman ekonomi apabila dibiarkan tanpa tindakan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslimin lalu ia menipu mereka, melainkan ia diharamkan masuk surga.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa membiarkan permainan harga, penimbunan, dan spekulasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Islam melarang praktik ihtikār (penimbunan) dan manipulasi harga, karena merusak keadilan distribusi dan menyengsarakan rakyat kecil. Negara, dalam perspektif Islam, bukan penonton pasar, tetapi penegak keadilan dalam pasar.

Solusi Partai X: Pengawasan sebagai Ibadah Sosial

Partai X menawarkan langkah-langkah perbaikan yang sejalan dengan nilai syariat:

  1. Pengawasan lapangan harian, agar HET benar-benar ditegakkan
  2. Sistem pelacakan distribusi dari produsen hingga pengecer
  3. Sanksi tegas bagi pelanggar
  4. Penguatan peran pemerintah daerah dalam kontrol stok dan harga
  5. Penguatan cadangan pangan nasional berbasis kedekatan wilayah

Dalam Islam, tindakan preventif (dar’u al-mafāsid) adalah prinsip utama: mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada sekadar mengobati.

Penutup: Takwa dalam Kekuasaan, Keadilan dalam Kebijakan

Kenaikan harga minyak merk Minyakita bukan sekadar urusan angka, tetapi ujian akhlak bagi para pemegang kekuasaan.

Allah SWT menegaskan:

“Dan berhentilah pada batas-batas Allah. Barangsiapa melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Negara yang kuat dalam pandangan Islam bukanlah negara yang membiarkan rakyat bertarung sendiri di pasar, tetapi negara yang berdiri di garis terdepan melindungi mereka.

Partai X menegaskan bahwa dalam urusan pangan, pembiaran adalah dosa sosial, dan kezaliman ekonomi adalah bentuk pengkhianatan nasional.

Semoga para pemimpin diberi rasa takut kepada Allah sebelum takut kepada kritik manusia, sehingga kebijakan lahir dari ketakwaan dan kekuasaan menjadi jalan ibadah, bukan ladang kezaliman.

Share This Article