muslimx.id — Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan work from anywhere, melainkan flexible working arrangement. ASN tetap bekerja sesuai pengaturan instansi masing-masing, baik dari kantor maupun lokasi lain yang telah ditetapkan. Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pandangan Partai X: Amanah Negara Tidak Boleh Dikendorkan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kebijakan fleksibilitas kerja ASN harus ditempatkan dalam kerangka amanah negara kepada rakyat.
Ia mengingatkan bahwa tugas negara sejatinya ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Fleksibilitas kerja, menurutnya, tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan tanggung jawab pelayanan.
“Kemudahan bagi aparatur tidak boleh berujung pada kesulitan bagi rakyat. Negara hadir bukan untuk memanjakan birokrasi, tetapi untuk memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi,” tegas Prayogi.
Amanah Pelayanan dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari amanah kepemimpinan. Setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kejujuran.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah pelayanan tidak boleh dilonggarkan oleh alasan teknis apa pun. Fleksibilitas kerja hanya dapat dibenarkan selama amanah tersebut tetap dijaga.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa setiap pemegang amanah akan dimintai pertanggungjawaban atas tugas yang diembannya. Pelayanan publik yang melemah adalah bentuk kelalaian yang tidak sejalan dengan nilai kepemimpinan dalam Islam.
Solusi Partai X untuk Fleksibilitas yang Berkeadilan
Partai X mendorong beberapa langkah konkret agar kebijakan fleksibilitas kerja tetap berpihak pada rakyat:
- Pengawasan ketat kinerja pelayanan publik selama periode fleksibilitas kerja.
- Penetapan indikator pelayanan minimum yang wajib dipenuhi setiap instansi.
- Transparansi laporan kinerja ASN agar publik dapat melakukan pengawasan.
- Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat sebagai bukti kehadiran negara.
- Pembinaan etika pelayanan publik, bukan hanya pengaturan teknis kerja.
Penutup: Fleksibilitas Boleh, Amanah Wajib Dijaga
Kebijakan fleksibilitas kerja ASN adalah ujian keseriusan negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak rakyat atas pelayanan publik. Fleksibilitas boleh diberikan, tetapi amanah pelayanan tidak boleh dikendorkan.
Negara yang kuat bukan hanya ditandai oleh kebijakan yang adaptif, tetapi oleh kemampuannya menjaga kepercayaan rakyat. Selama pelayanan tetap terjaga, fleksibilitas dapat menjadi kemudahan. Namun jika pelayanan melemah, maka yang longgar bukan aturan kerja, melainkan amanah negara itu sendiri.