muslimx.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap data mengejutkan mengenai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Temuan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan adanya warga berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan yang tetap ditanggung negara sebagai peserta PBI. Mereka berada pada desil 10 kelompok ekonomi tertinggi namun masih menerima subsidi kesehatan yang seharusnya ditujukan untuk rakyat miskin. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem verifikasi peserta PBI belum berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kemenkes mencatat jumlah peserta PBI mencapai 96,8 juta jiwa atau sekitar 34 persen penduduk Indonesia. Namun dari total itu, terdapat 10,84 juta peserta yang berasal dari desil 6 hingga 10 kelompok menengah hingga kaya. Menteri Kesehatan menilai ini sebagai kebocoran serius dalam sistem pendataan bantuan kesehatan nasional. Ia menegaskan subsidi negara harus diberikan hanya kepada kelompok miskin dan rentan. Pemerintah diminta segera memperbarui data kepesertaan BPJS secara menyeluruh menggunakan DTSEN.
Islam: Amanah Keadilan Harus Dijaga dalam Pelayanan Kesehatan
Dalam Islam, keadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan kewajiban pemimpin yang tidak boleh disepelekan. Kesehatan termasuk kebutuhan yang wajib dijamin negara, terutama bagi kelompok lemah dan tidak mampu.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa bantuan negara, termasuk subsidi kesehatan, harus disalurkan kepada mereka yang berhak bukan kepada kelompok mampu yang mengambil bagian rakyat miskin.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya perhatian negara terhadap kelompok lemah:
“Tidaklah seorang pemimpin menutup pintunya dari kebutuhan rakyatnya, melainkan Allah akan menutup pintu langit dari kebutuhannya pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi peringatan bahwa kelalaian dalam mengurus rakyat rentan merupakan tindakan yang berdampak besar secara moral dan spiritual.
Partai X: Negara Wajib Utamakan Kesehatan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menanggapi temuan ini dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas yang tidak dapat dinegosiasi: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Menurutnya, tercampurnya data warga kaya dan miskin dalam PBI menunjukkan lemahnya tata kelola verifikasi bantuan kesehatan.
Partai X menegaskan bahwa kesehatan rakyat tidak boleh dikorbankan hanya karena kelalaian birokrasi atau ketidakakuratan data. Program bantuan negara wajib berlandaskan profesionalisme, kepakaran, dan data yang benar-benar valid. Prinsip keadilan harus menjadi pondasi setiap kebijakan kesehatan nasional.
Solusi Partai X: Verifikasi Ketat dan Penghapusan Peserta Tidak Layak
Partai X mendorong integrasi total DTSEN dengan sistem verifikasi BPJS Kesehatan. Pemerintah diminta segera menghapus peserta PBI dari desil 6 hingga 10 secara bertahap dan terukur. Audit pendataan harus dilakukan pada seluruh tingkat pemerintahan untuk mencegah manipulasi data dan praktik penyimpangan.
Pengawasan ketat terhadap biro pendataan menjadi kunci agar tidak terjadi lagi kebocoran anggaran. Partai X juga menegaskan bahwa anggaran kesehatan harus diprioritaskan bagi kelompok rentan dan miskin ekstrem. Subsidi salah sasaran tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi akses layanan kesehatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penutup: Keadilan Kesehatan Adalah Hak Setiap Rakyat
Partai X menilai negara wajib memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan digunakan sesuai amanah dan sasaran. Ketepatan data dan transparansi kebijakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil. Prayogi menegaskan bahwa kesehatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian administrasi dan salah kelola data.
Islam mengingatkan bahwa amanah dalam mengurus rakyat harus dijaga:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)
Dengan prinsip ini, Partai X berkomitmen mengawal perbaikan sistem jaminan kesehatan agar benar-benar berpihak kepada rakyat miskin dan rentan, serta memastikan keadilan kesehatan terwujud bagi seluruh bangsa.