muslimx.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum penting dalam pengungkapan dugaan korupsi perpajakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada 2016–2020. Sejak tiga hari lalu, tim penyidik menyisir enam lokasi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut, termasuk rumah mantan Dirjen Pajak berinisial KD. Penggeledahan juga dilakukan terhadap pejabat pajak aktif dan pensiun yang diduga terlibat.
Dugaan kasus ini mencakup skema suap yang menurunkan kewajiban pajak secara tidak wajar. Proses pemeriksaan pajak yang seharusnya berbasis aturan diduga digantikan dengan tawar-menawar ilegal antara pegawai pajak dan wajib pajak. Sejumlah saksi telah diperiksa, baik yang hadir langsung maupun yang didatangi penyidik.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, kembali menegaskan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil dan transparan.
Prayogi menilai korupsi perpajakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara. Pajak adalah instrumen pembangunan publik yang tidak boleh diperdagangkan oleh aparatur birokrasi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan fiskal adalah fondasi negara, dan penyalahgunaan kewenangan merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan integritas.
Islam: Korupsi adalah Kezaliman yang Menghancurkan
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga kezaliman yang merusak tatanan masyarakat. Al-Qur’an memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang memakan harta publik secara tidak sah:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil, mengurangi, atau memanipulasi hak publik termasuk pajak adalah tindakan batil yang dilarang keras.
Rasulullah SAW juga menyampaikan peringatan tegas:
“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.
Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika pejabat memanipulasi kewajiban pajak, mereka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menzalimi seluruh rakyat yang berhak atas pembangunan.
Analisis Kritis: Korupsi Pajak Merusak Fondasi Negara
Partai X menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pada sektor vital negara. Korupsi perpajakan adalah kejahatan yang langsung menghantam hak publik, menggerogoti dana pembangunan, dan melemahkan keadilan fiskal.
Pemerintah dinilai lamban memberikan penjelasan kepada publik, sehingga memperburuk persepsi mengenai transparansi keuangan negara. Negara wajib mengungkap struktur permainan di balik dugaan suap ini dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa kompromi.
Solusi Menurut Prinsip Partai X
Partai X mengajukan solusi strategis yang sejalan dengan prinsip tata kelola bersih, adil, dan berintegritas:
- Digitalisasi audit perpajakan untuk menutup ruang manipulasi dan transaksi gelap.
- Seleksi dan pengawasan ketat berbasis merit untuk memastikan hanya pejabat berintegritas yang memegang posisi krusial.
- Kanal pelaporan pelanggaran yang aman bagi pegawai pajak yang menemukan indikasi suap atau penyimpangan.
- Keterbukaan data proses pemeriksaan pajak, sehingga publik dapat mengawasi transparansi fiskal.
- Penegakan hukum tanpa pandang jabatan, termasuk terhadap pejabat tinggi sekalipun.
Reformasi fiskal harus memastikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak, bukan hanya mereka yang mampu “bernegosiasi”.
Partai X menegaskan bahwa kasus perpajakan ini tidak boleh berhenti pada tahap penggeledahan. Rakyat berhak melihat proses hukum berjalan tuntas hingga pengadilan. Korupsi adalah bentuk kezaliman yang menghancurkan, dan negara wajib memberantasnya sampai akar.