Kekuasaan Tanpa Kontrol dalam Perspektif Islam: Ketika Konstitusi Tidak Lagi Menjadi Batas

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Kekuasaan tanpa kontrol akan menjadi persoalan serius ketika kekuasaan mulai berjalan melampaui batas konstitusi. Negara membutuhkan pemerintah yang kuat untuk mengambil keputusan, tetapi kekuatan tersebut tidak berarti pemerintah dapat menggunakan kewenangan tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap kekuasaan harus memiliki dasar dan batas.

UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta menempatkan kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, konstitusi menjadi salah satu rujukan utama untuk menentukan bagaimana kekuasaan negara dijalankan.

Konstitusi sebagai Batas Kekuasaan

Konstitusi tidak hanya berisi struktur lembaga negara. Ia juga menentukan bagaimana kewenangan dibagikan, bagaimana lembaga negara bekerja, serta bagaimana hak-hak warga negara ditempatkan dalam kehidupan bernegara.

Setelah perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia memperkuat mekanisme pembagian kekuasaan dan checks and balances. Mahkamah Konstitusi, misalnya, memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mekanisme tersebut memungkinkan norma yang dibuat melalui proses politik diuji berdasarkan konstitusi.

Mengapa Kekuasaan Harus Bisa Dibatasi?

Setiap pemerintahan memiliki agenda dan tujuan. Namun, tujuan yang dianggap baik tetap membutuhkan batas hukum. Tanpa batas, kekuasaan dapat bergerak berdasarkan kehendak penguasa daripada aturan yang berlaku.

Batas konstitusional juga memberikan kepastian kepada masyarakat. Warga mengetahui bahwa terdapat aturan yang menjadi rujukan ketika kewenangan negara digunakan. Sebaliknya, pejabat mengetahui bahwa jabatan tidak memberinya kebebasan untuk bertindak di luar mandat.

Karena itu, konstitusi bukan penghambat pemerintahan. Konstitusi justru memberikan arah agar kekuasaan tidak berubah menjadi kewenangan yang sulit dikoreksi.

Perspektif Islam: Keadilan Membatasi Kekuasaan

Islam memberikan prinsip yang kuat tentang keadilan. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil.

Keadilan membutuhkan aturan dan batas. Seorang pemimpin tidak boleh memperlakukan hukum sebagai sesuatu yang hanya berlaku bagi masyarakat biasa. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan keputusan yang dibuat tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Karena itu, kekuasaan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari amanah. Jabatan bukan ruang untuk memperluas kehendak pribadi, melainkan tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat secara adil.

Kekuasaan Kehakiman sebagai Pengimbang

Salah satu unsur penting dalam sistem kontrol adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka. UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Independensi tersebut penting karena pengawasan terhadap kekuasaan membutuhkan institusi yang dapat menjalankan kewenangannya tanpa tekanan dari cabang kekuasaan lain. Mahkamah Konstitusi juga memiliki posisi penting dalam menjaga agar produk hukum tetap berada dalam kerangka konstitusi.

Partai X: Konstitusi Harus Menjadi Batas Bersama

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menyatakan bahwa batas konstitusi harus berlaku bagi siapa pun yang memegang kekuasaan.

“Konstitusi tidak boleh hanya dibaca ketika ada persoalan. Ia harus menjadi rujukan ketika kekuasaan sedang bekerja. Siapapun yang memegang jabatan tetap berada dalam batas yang telah ditentukan,” ujar Rinto.

Menurutnya, kontrol terhadap pemerintah bukan berarti menolak pemerintahan.

“Justru karena pemerintah memiliki kewenangan yang besar, diperlukan aturan dan lembaga yang memastikan kewenangan itu tetap berada di jalurnya. Pemerintah kuat dan konstitusi kuat seharusnya berjalan bersama,” lanjutnya.

Pada akhirnya, kekuasaan tanpa kontrol dapat muncul ketika batas hukum kehilangan fungsi. Karena itu, menjaga konstitusi bukan hanya tugas lembaga negara, tetapi juga bagian dari kesadaran masyarakat.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Dalam negara hukum, kekuasaan juga harus tunduk pada konstitusi. Dua prinsip tersebut bertemu pada satu gagasan: kekuasaan tidak boleh menjadi kehendak yang berdiri sendiri.

Share This Article