Ketika Loyalitas Aparat Bergeser: Antara Amanah Kekuasaan dan Kesetiaan kepada Konstitusi

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Ketika loyalitas aparat bergeser, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut sikap seorang individu dalam menjalankan tugas. Persoalannya menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: kepada siapa sebenarnya aparat negara harus memberikan kesetiaan? Dalam negara hukum, aparat memiliki kewenangan yang besar karena negara memberikannya mandat untuk menjalankan fungsi tertentu. Karena itu, loyalitas tersebut seharusnya memiliki dasar yang lebih tinggi daripada kepentingan personal atau pergantian kekuasaan.

UUD 1945 menempatkan TNI dan Polri sebagai alat negara dengan fungsi yang berbeda. TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa orientasi tugas aparat melekat pada fungsi negara, bukan pada pribadi yang sedang memegang kekuasaan.

Ketika Loyalitas Mulai Berubah Arah

Loyalitas dalam institusi negara merupakan hal penting. TNI dan Polri membutuhkan disiplin, kepatuhan terhadap komando, serta kemampuan menjalankan tugas secara terorganisasi. Tanpa loyalitas institusional, negara akan kesulitan menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan.

Namun, loyalitas memiliki batas. Ketika kesetiaan kepada seseorang atau kepentingan politik tertentu mulai dianggap lebih penting daripada hukum dan mandat institusi, muncul persoalan yang lebih serius. Aparat dapat mengalami pergeseran orientasi dari menjaga kepentingan negara menjadi penjaga kepentingan kekuasaan tertentu. Di titik inilah loyalitas perlu kembali diperiksa.

Perspektif Islam: Amanah Lebih Tinggi daripada Kepentingan

Islam menempatkan amanah sebagai dasar penting dalam menjalankan kewenangan. QS An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil.

Ayat tersebut memberikan pelajaran bahwa kewenangan tidak boleh dipisahkan dari pertanggungjawaban. Ketika seseorang memperoleh kewenangan dari negara, ia membawa amanah yang tidak berhenti pada kepentingan orang yang memberikan perintah. Ada hukum, ada institusi, dan ada masyarakat yang menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.

Loyalitas kepada Konstitusi

Loyalitas kepada konstitusi bukan berarti aparat bebas menafsirkan hukum menurut kehendaknya sendiri. Sebaliknya, loyalitas tersebut berarti menjalankan tugas sesuai kewenangan, aturan, dan struktur komando yang sah.

Kerangka hukum TNI saat ini tetap menempatkan TNI dalam struktur ketatanegaraan dan mengatur kedudukannya dalam pengerahan serta penggunaan kekuatan militer. UU No. 3 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah Presiden. Sementara itu, UU No. 5 Tahun 2026 menegaskan antara lain prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta netralitas Polri dalam politik praktis.

Partai X: Loyalitas Tidak Boleh Berhenti pada Figur

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan, “Aparat membutuhkan loyalitas karena institusi tidak dapat berjalan tanpa disiplin. Tetapi loyalitas harus memiliki dasar. Ketika loyalitas kepada figur lebih besar daripada loyalitas kepada hukum dan konstitusi, di situlah institusi perlu berhati-hati.”

Karena itu, ketika loyalitas aparat bergeser, yang harus diperiksa bukan hanya perilaku individu, tetapi juga lingkungan kelembagaan yang memungkinkan pergeseran tersebut terjadi. Loyalitas yang sehat adalah loyalitas yang memiliki batas hukum, arah konstitusional, dan orientasi kepada kepentingan negara serta masyarakat.

Share This Article