muslimx.id – Bagi umat Islam, pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, namun masa depan umat. Pendidikan juga bagian dari maqashid syariah tujuan dasar hukum Islam yaitu menjaga akal (hifzh al-‘aql) dan mewujudkan peradaban yang berilmu dan adil.
Dalam sebuah rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons kritik yang mencuat terkait realisasi anggaran pendidikan yang tidak mencapai 20 persen dari APBN. Ia menjelaskan bahwa dinamika fiskal, perubahan belanja modal, bantuan sosial, serta dampak El Nino mempengaruhi struktur alokasi tersebut.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa walaupun proporsi secara angka menurun, dana pendidikan tetap disalurkan melalui pos pembiayaan lain yang masih berada dalam kerangka kebijakan fiskal pemerintah.
Partai X: Mengingkari Amanah Konstitusi, Mengkhianati Ilmu
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa kegagalan pemerintah memenuhi amanah konstitusi soal pendidikan adalah bentuk nyata kelalaian terhadap hak rakyat.
“Mengabaikan konstitusi tentang pendidikan adalah tindakan yang tidak bisa diterima. Kalau janji konstitusi saja dilanggar, lalu apalagi yang bisa dipercaya rakyat dari negara ini?” ujarnya.
Dalam Islam, berjanji dan tidak menunaikannya adalah tanda kemunafikan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:
“Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara dalam Al-Qur’an ditegaskan:
“Dan apabila kamu berbicara, maka katakanlah dengan adil…” (QS. An-Nisa: 135)
Keadilan dalam alokasi anggaran, khususnya pendidikan, bukan hanya tuntutan rakyat, tapi kewajiban syar’i pemimpin.
Negara Adalah Penjaga Amanah Ilmu
Dalam sistem Islam, negara diwajibkan menjaga pilar-pilar kehidupan umat. Jika pendidikan bukan prioritas, maka negara telah melepaskan masa depan umat dan peran sebagai pelayan ilmu serta penegak keadilan .
Dalam Al-Qur’an, Allah memuliakan orang yang berilmu:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Negara yang mencederai pendidikan sama saja dengan memutuskan tangga peradaban, dan membiarkan rakyat tetap dalam kebodohan yang mengakar.
Pendidikan adalah Hak Rakyat, Bukan Komoditas Pejabat
Menurut prinsip Partai X pendidikan adalah hak dasar umat dan bukan sekadar proyek anggaran. Menunda atau menurunkan anggaran pendidikan berarti memperpanjang ketimpangan, memperkuat oligarki, dan memperlambat kemajuan bangsa.
Pendidikan tidak boleh dikorbankan demi pembangunan infrastruktur yang tidak menyentuh akal rakyat. Mewujudkan keadilan pendidikan merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar, serta bagian dari ibadah sosial yang strategis.
Solusi Partai X: Legalisasi Realisasi, Bukan Sekadar Perencanaan
Partai X mendorong langkah nyata berbasis keadilan Islam:
- Undang-Undang Realisasi Minimal 20% Pendidikan
Agar janji tidak hanya di atas kertas, tetapi diwujudkan secara konsisten. - Transparansi Bulanan APBN Sektor Pendidikan
Kementerian Keuangan dan Kemendikbud harus membuka data kepada publik. - Sistem Alokasi untuk Wilayah Terpinggirkan
Agar pendidikan tidak hanya maju di kota, tetapi juga di pelosok. - Audit Syariah atas Dana Pendidikan
Menghindari penyelewengan oleh birokrasi melalui prinsip amanah dan maslahah.
Penutup: Bangsa yang Tidak Mendidik Akan Menanggung Generasi Zalim
Pendidikan adalah pondasi peradaban. Jika pondasinya retak hari ini karena kelalaian fiskal, maka yang akan roboh adalah masa depan umat.” Islam tidak akan pernah membiarkan ilmu diabaikan. Sebab Rasulullah ﷺ sendiri menegaskan:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)