Batas Netralitas Aparat dalam Islam: Ketika Netralitas Formal Belum Menjamin Keadilan

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id  — Batas netralitas aparat tidak selalu dapat dilihat hanya dari sikap yang tampak di permukaan. Seorang aparat dapat terlihat tidak mendukung kelompok tertentu, tidak hadir dalam kegiatan, dan tidak menyatakan keberpihakan secara terbuka. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penggunaan kewenangannya benar-benar menghasilkan perlakuan yang adil.

Di sinilah perbedaan antara netralitas formal dan netralitas substansial menjadi penting. Netralitas formal berbicara tentang sikap yang terlihat dan kepatuhan terhadap aturan. Sementara netralitas substansial melihat lebih jauh: apakah tindakan aparat benar-benar bebas dari kepentingan tertentu dan apakah kewenangan digunakan secara adil.

Netralitas Formal Tidak Selalu Cukup

Aturan mengenai netralitas diperlukan karena aparat memiliki kewenangan publik. Dalam konteks Polri, misalnya, hukum mengatur bahwa anggota harus bersikap netral dari pengaruh partai politik dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ketentuan tersebut memberikan batas formal yang jelas.

Namun, kepatuhan terhadap aturan formal belum otomatis menjawab seluruh persoalan. Seorang aparat dapat secara formal tidak terlibat dalam politik, tetapi cara menggunakan kewenangannya tetap dapat dipertanyakan apabila tindakan tersebut tidak konsisten terhadap kelompok yang berbeda. Karena itu, netralitas harus dilihat tidak hanya dari apa yang dilakukan secara formal, tetapi juga dari bagaimana kewenangan dijalankan dalam situasi konkret.

Ketika Perlakuan Berbeda Menjadi Masalah

Bayangkan terdapat dua kelompok yang melakukan tindakan dengan karakteristik yang sama. Jika aparat memberikan respons yang sangat berbeda tanpa alasan hukum yang jelas, masyarakat akan mempertanyakan netralitas institusi tersebut. Masalahnya bukan semata-mata apakah aparat menyatakan dukungan politik atau tidak. Persoalannya adalah apakah standar yang digunakan untuk menjalankan kewenangan berlaku secara konsisten. Netralitas substansial membutuhkan kesetaraan dalam penerapan aturan. Ia menuntut aparat untuk tidak menggunakan kewenangan secara selektif demi memberikan keuntungan atau tekanan kepada pihak tertentu.

Perspektif Islam: Adil Bahkan kepada yang Tidak Disukai

Islam tidak memisahkan keadilan dari hubungan sosial dan kekuasaan. QS. Al-Ma’idah ayat 8 mengingatkan agar kebencian kepada suatu kaum tidak membuat seseorang berlaku tidak adil. Prinsip tersebut mengandung pelajaran penting. Keadilan bukan hanya mudah dilakukan ketika kita berhadapan dengan orang yang kita sukai. Keadilan justru diuji ketika pihak yang berhadapan dengan kita memiliki kepentingan yang berbeda.

Aparat menghadapi ujian yang sama. Netralitas akan benar-benar terlihat ketika aparat berhadapan dengan kelompok yang dekat dengan kekuasaan maupun kelompok yang berada di luar lingkaran kekuasaan. Ukurannya bukan siapa yang mendapatkan keuntungan, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki dasar yang sama.

Netralitas Harus Terlihat dalam Akibat

Netralitas bukan hanya persoalan niat. Dalam penggunaan kewenangan publik, akibat juga penting diperhatikan. Tindakan yang secara formal sesuai prosedur tetapi diterapkan secara diskriminatif tetap dapat menimbulkan persoalan keadilan. Karena itu, institusi membutuhkan prosedur yang transparan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin penting pula mekanisme untuk memeriksa apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai mandat. Prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas juga ditegaskan dalam perubahan terbaru UU Kepolisian pada 2026.

Partai X: Jangan Berhenti pada Netralitas di Atas Kertas

Rinto Setiyawan mengatakan bahwa netralitas tidak cukup hanya dibuktikan melalui aturan. “Netralitas formal memang penting karena memberikan batas yang jelas. Tetapi masyarakat juga akan melihat bagaimana aturan itu dijalankan. Kalau aturan terlihat netral tetapi penerapannya berbeda-beda, kepercayaan publik tetap akan bermasalah,” ujar Rinto.

Menurutnya, institusi perlu memastikan bahwa standar tindakan dapat dipertanggungjawabkan. “Netralitas harus terlihat dalam proses dan hasil penggunaan kewenangan. Aparat tidak boleh menggunakan standar berbeda hanya karena berhadapan dengan kelompok yang berbeda,” lanjutnya.

Pada akhirnya, batas netralitas aparat tidak berhenti pada larangan terlibat dalam politik praktis. Netralitas juga menyangkut cara menggunakan kewenangan secara konsisten, proporsional, dan adil. Dalam Islam, keadilan tidak boleh berhenti pada penampilan. Ia harus hadir dalam tindakan. Karena itu, netralitas yang sesungguhnya bukan hanya tidak berpihak secara formal, tetapi memastikan kewenangan tidak disalahgunakan untuk menghasilkan perlakuan yang tidak adil.

Share This Article